Polri Anggap Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Selesai, Klaim Tidak Ada Pelanggaran

Polri Anggap Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Selesai, Klaim Tidak Ada Pelanggaran

Nasional | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 15:33
share

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin.

"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya.

Lebih lanjut Sandi menegaskan kasus telah selesai, namun dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Topik Menarik