Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

Nasional | okezone | Jum'at, 24 Mei 2024 - 05:32
share

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan membatalkan proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA).

Persidangan yang telah berjalan sejak Januari 2024 tersebut harus dihentikan lantaran pengajuan PKPU ini sarat kejanggalan. Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet melakukan rekayasa PKPU terhadap perusahaan sendiri agar terhindar dari kewajiban penuh sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran ke kreditur asli sesuka mereka.

Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga terafiliasi dengan pemilik Inet Santoso Halim dan Sukoco Halim. Debitur dan kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," tegas Irfan.

Sekadar diketahui, Santoso Halim tercatat sebagai direktur Inet sementara Sukoco Halim merupakan komisaris Inet. Menurut Irfan, pihaknya juga telah melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang.

Sejauh ini, kata dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga, tandasnya.

Topik Menarik