Penentuan UKT oleh PTN, Dirjen Diktiristek: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

Penentuan UKT oleh PTN, Dirjen Diktiristek: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

Nasional | purwokerto.inews.id | Selasa, 21 Mei 2024 - 18:51
share

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id Polemik terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar rapat dengan DPR RI dan terus melakukan komunikasi secara intens dengan perguruan tinggi.

Kami selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama. Kami juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi kita semua, kata Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris dalam keteranganya, Selasa (21/5/2024).

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan Prof. Abdul Haris terkait miskonsepsi jika UKT seluruh mahasiswa naik. Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru, jelasnya.

Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan data, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi yakni kelompok 8 hingga kelompok 12 hanya 3,7 persen dari populasi. Namun sebaliknya, sekitar 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT pada kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi, jelasnya.

Poin berikutnya yang disampaikan adalah soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Ia pun menekankan jika PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur, ungkapnya.

Ia pun membeberkan pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Perguruan Tinggi Negeri yang mengatur jika mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang tengah membiayai mahasiswa bisa mengajukan kepada PTN maupun PTNBH untuk melakukan peninjauan kembali UKT, apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT, jelasnya.

Prof. Haris menambahkan, jika masih terdapat keluhan usai proses peninjauan ulang tersebut, maka mahasiswa baru dapat menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id. Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut, sesuai atau tidak dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Hingga saat ini, koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH terus dilakukan oleh Ditjen Diktiristek, terutama agar pemimpin PTN dan PTNBH dapat memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas. Selain itu memastikan jika mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dapat terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester.

UKT 1 itu sama dengan Rp84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan. Pengaturan ini untuk memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi bisa tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Topik Menarik