Pelaku Sempat Bunuh Diri Setelah Bunuh Istrinya, Pelaku Sakit Hati Sering Dikecewakan

Pelaku Sempat Bunuh Diri Setelah Bunuh Istrinya, Pelaku Sakit Hati Sering Dikecewakan

Nasional | tuban.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 18:31
share

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang suami di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gelap mata membunuh istrinya, motifnya adalah karena sang istri selalu membuat suami sakit hati dan mengungkit-ungkit masalah ekonomi. 

 

Pasca membunuh istrinya, pelaku juga sempat bunuh diri dengan meminum racun, namun gagal hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
 
Seorang suami di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, gelap mata tega membunuh istrinya, saat tertidur lelap disampingnya. Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, serta membenturkan kepalanya ke tembok, hingga sang istri pun akhirnya meregang nyawa.

 

Mujiono, tersangka pembunuhan terhadap Tamirah, istrinya sendiri, sempat menyerahkan diri seusai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hingga membuat nyawa sang istri melayang.

Namun sebelum menyerahkan diri, Mujiono sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pestisida, namun gagal serta tak berefek apa apa.
 
Kini tersangka digiring ke Mapolres Tuban, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa istrinya itu.

 

Setelah dilakukan pendalaman motif, terungkap motif tersangka tega membunuh istrinya saat tertidur, ialah sakit hati sering dikecawakan serta selalu mengungkit-ungkit masalah ekonomi.
 
“Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan sesorang pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban adalah istrinya sendiri, menurut tersangka  dia dikecewakan oleh korban sebanyak dua kali, alasan dia motifnya sampai tega membunuh istrinya ialah dua hal itu yang disampaikan ekonomi dan sakit hati sudah dikecewakan,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.

 

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Topik Menarik