KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

Berita Utama | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 03:15
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, ada 600 pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Angka itu didapat setelah KPU melakukan kajian dan diputuskan dalam rapat internal.

"Dalam Undang-Undang Pilkada atau pemililihan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS itu ada 800, dan kami melakukan kajian dan sudah diputuskan dalam rapat internal KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan ada 600 pemioih di satu TPS pada gelaran Pilkada 2024. Idhan menyampaikan, penetapan jumlah pemilih itu telah dituangkan dalam rancangan PKPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ucapnya.

Idham menyampaikan, pertimbangan jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada 2024 itu didasari atas faktor efektifitas dan efisiensi.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," tandasnya.

Topik Menarik