5 Fakta Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, Uangnya untuk Apa?

5 Fakta Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, Uangnya untuk Apa?

Nasional | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 10:22
share

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang secara terbuka seunit mobil Jeep Wrangler Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Nilainya Rp809.300.000.

Mario Dandy sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan dilakukan Dandy sempat viral hingga netizen membongkar kekayaan dimiliki ayahnya Rafael Alun Trisambodo.

Rafel yang merupakan mantan pejabat Direktorat Pajak akhirnya diseret ke pengadilan dan dihukum 14 tahun penjara karena terbukti korupsi.

 BACA JUGA:

Sebelum ditangkap atas kasus penganiayaan, Mario Dandy hidup dalam kemewahan. Dalam usia yang sangat belia, ia sudah punya tunggangan mobil mewah Jeep Rubicon. Mobil itu kini dilelang oleh kejaksaan.

Berikut fakta-fakta pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy :

Pelelangan terbuka

Kejari Jaksel melelang secara terbuka Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Pengumuman turut disampaikan melalui akun Instagramnya @kejari_jakarta_selatan.

"Harga limit Rp 809.300.000,-," tulis harga mobil Jeep Rubicon yang terposting dalam pengumuman Kejari Jaksel di akun Instagramnya, @kejari_jakarta_selatan sebagaimana dilihat pada Minggu 21 April 2024.

Hasil rampasan dari Mario Dandy

Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari Jaksel itu, tertera spesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut. Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy.

 BACA JUGA:

Mobil Rubicon tersebut digunakan David Ozora saat menganiaya Mario Dandy. Mario saat itu naik mobil mewah tersebut dengan pacarnya Shane Lukas untuk menganiaya David.

Batas akhir lelang

Adapun lelang bakal digelar pada Jumat, 26 April 2024 melalui aplikasi lelang, yang mana batas akhir lelang disebutkan pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server. Adapun pelelangan itu dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Topik Menarik