MK Nyatakan Tak Ada Hubungan Penyaluran Bansos Presiden dengan Pilihan Pemilih

MK Nyatakan Tak Ada Hubungan Penyaluran Bansos Presiden dengan Pilihan Pemilih

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 11:31
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak menemukan adanya korelasi atau hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2024 , dalam hal ini untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.

Hakim Ridwan menjelaskan, hal itu didapat dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan yang digelar sebelumnya.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ujarnya.

Topik Menarik