Kasus Korupsi Eks Walikota Ambon, KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara

Kasus Korupsi Eks Walikota Ambon, KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 10:50
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna, Wahyudih.

"Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 Miliar ke kas negara," kata Ali kepada wartawan.

Ali menyebutkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.

"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery," pungkasnya.

Topik Menarik