Kasus Tangki Timbun, Kejagung Sita Apartemen di Kalibata City

Kasus Tangki Timbun, Kejagung Sita Apartemen di Kalibata City

Nasional | okezone | Senin, 15 April 2024 - 20:53
share

JAKARTA - Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita satu unit apartemen Kalibata City pada Jumat 5 April 2024.

Informasi yang diterima, satu unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya yang disita atas nama Terpidana Iwan Ratman. Adapun penyitaan apartemen tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Penyitaan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Aan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.

Kemudin, ada para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.

Topik Menarik