TPDI: Sirekap Jadi Cara Tutupi Kejahatan Pemilu yang Terjadi Sebelum 14 Februari

TPDI: Sirekap Jadi Cara Tutupi Kejahatan Pemilu yang Terjadi Sebelum 14 Februari

Nasional | okezone | Minggu, 7 April 2024 - 21:26
share

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding bahwa sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat untuk mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya untuk menutupi kejahatan Pemilu 2024 yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari.

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).

"Sirekap ini salah satu cara yang disalahgunakan untuk menutup-nutupi kejahatan Pemilu yang terjadi sebelum tanggal 14 Februari," ujar Petrus.

Ia menyimpulkan bahwa Sirekap dijadikan alat untuk merasionalisasikan kejahatan yang terjadi sebelumnya supaya terlihat masuk akal dengan perolehan suara berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga Nasional tersebut.

Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi upaya-upaya jahat semacam ini. Ia mengaku bersyukur saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, telah mengurai secara jelas tentang adanya kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kalau tiga syarat ini sudah terpenuhi, tinggal sekarang kita memberi penguatan kepada Mahkamah Konstitusi supaya kabulkan tuntutan 01 dan 03," ujarnya.

Topik Menarik