Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berserah ke MK soal Pemanggilan Jokowi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berserah ke MK soal Pemanggilan Jokowi

Nasional | okezone | Jum'at, 5 April 2024 - 16:58
share

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud berserah kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait wacana pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis disela-sela sidang sengketa pilpres, saat agenda pemanggilan empat menteri untuk dimintai keterangannya di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," kata Todung kepada wartawan.

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, dalam dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Kedua kubu mempersoalkan, mengapa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Kendati demikian, Todung menegaskan, bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK.

Topik Menarik