Hakim MK Tanya Menko PMK: Apa yang Dimaksud Penugasan Presiden?

Hakim MK Tanya Menko PMK: Apa yang Dimaksud Penugasan Presiden?

Nasional | okezone | Jum'at, 5 April 2024 - 14:39
share

JAKARTA - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencecar pertanyaan kepada menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait frasa 'Penugasan Presiden' dalam keterangan awalnya dalam persidangan terkait dengan bantuan sosial ( bansos ).

Dalam pernyataannya, Muhadjir menjelaskan pelaksanaan tugas kementeriannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu, ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," ujar Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Ia kembali mempertanyakan mengapa ada frasa khusus "penugasan presiden" di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Apakah frasa tersebut juga ada di kementerian lainnya?

"Apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden? Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan," tanya Arief.

Muhadjir menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu tugas kementeriannya. Hal tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020.

"Keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK," ujar Muhadjir dalam sidang.

Topik Menarik