Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16

Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16

Nasional | okezone | Jum'at, 5 April 2024 - 08:14
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akan menjadi salah satu saksi yang akan hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Muhadjir tampak keluar dari kediaman dinasnya pada Pukul 07.35 WIB dengan menggunakan sebuah mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor pelat biasa, tidak menggunakan kendaraan dinas RI 16.

Kendaraan minibus Innova tersebut tampak didampingi satu sepeda motor polisi dan sebuah kendaraan Innova lainnya dengan rotator bulat kecil berwarna biru di bagian atap mobilnya.

Muhadjir bersama sejumlah menteri dari kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Empat menteri yang akan bersaksi di MK hari ini di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK menegaskan bahwa pemanggilan para menteri itu bukan untuk memenuhi permintaan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. MK menegaskan bahwa pemanggilan keempat Menteri Jokowi itu untuk kepentingan Hakim MK.

"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

MK menegaskan bahwa MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri.

Dalam sidang, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.

"Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," pungkasnya.

Topik Menarik