KPK Catat 14 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LKHPN

KPK Catat 14 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LKHPN

Nasional | okezone | Jum'at, 5 April 2024 - 03:40
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga berakhirnya laporan pada 3 April 2024.

"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 telah melaporkan LHKPN," jelasnya.

Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97p peren.

Ipi Maryati mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor.

Topik Menarik