Opsi Diskualifikasi Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasan Mahfud MD

Opsi Diskualifikasi Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasan Mahfud MD

Nasional | sindonews | Kamis, 4 April 2024 - 19:40
share

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai beberapa opsi soal putusan sengketa Pilpres 2024. Mahfud menilai salah satu opsi yang diberikan pakar hukum tata negara itu bisa menjadi pilihan yang memungkinkan, yakni diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden akan mengusulkan dua nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.

"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya.

"Kalau yang berhalangan wapresnya karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," sambungnya.

Namun Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres. Ada pilihan lain, seperti pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. "Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya.

Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman Paman Gibran

Topik Menarik