Alasan Polri Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

Alasan Polri Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

Nasional | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 11:51
share

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tak menahan Sihol Situngkir (SS) setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, pada Rabu 3 April 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.

"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (4/4/2024).

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya.

Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.

Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program yang disosialisasikannya sebagai program magang.

"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob," kata Djuhandhani.

Topik Menarik