Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Nasional | okezone | Rabu, 3 April 2024 - 07:01
share

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka meminta kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Todung mengungkapkan bahwa banyak hal yang berkaitan dengan kepolisian, seperti intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye, menjadi perhatian dalam sengketa ini.

Berbagai tindakan aparat di lapangan selama masa Pemilu itu, tegasnya, ikut mewarnai kecurangan yang sistematis. Karena itu, tegas Todung, guna menyingkap kebenaran, MK perlu memanggil Kapolri.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024)

Apalagi, kata dia, Gugatan PHPU yang diajukan paslon nomor 01 dan 03, juga menyangkut dugaan ketidaknetralan aparat, khususnya pihak Kepolisian.

Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujarnya.

Ketidaknetralan aparat terlihat dari tindakan represif, aksi kriminalisasi, hingga intimidasi. Tindakan itu sangat nyata mencerminkan sikap ketidaknetralan, sama halnya seperti kebijakan Bansos.

Seperti diketahui, Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/4/2024) menyampaikan bahwa MK berencana untuk memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April mendatang.

Topik Menarik