Kapolri Akan Dipanggil soal Oknum Intimidasi Warga saat Pemilu, Yusril: Silahkan!

Kapolri Akan Dipanggil soal Oknum Intimidasi Warga saat Pemilu, Yusril: Silahkan!

Nasional | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 17:25
share

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal keinginan pihak Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menginginkan pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril tak mempermasalahkan hal tersebut, karena sebelumnya MK mengabulkan permintaan Tim Hukum Nasional AMIN untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang PHPU.

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Yusril menjelaskan kehadiran Kapolri ataupun menteri dalam sidang PHPU adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Hal itu karena berbeda kedudukannya.

"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini,"ujar Yusril.

"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," tutup Yusril.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berencana akan melayangkan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan itu, akan disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Topik Menarik