Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Cacat Prosedur!
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, mengungkap adanya kesalahan prosedur dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 90/PUU-XX1/2023 soal ambang batas usia capres dan cawapres.
Kesalahan prosedur itu, kata Charles, sesuai dengan putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dia menegaskan, pencalonan Gibran itu cacat prosedur, sebab KPU menetapkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai mengubah PKPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023.
"KPU Tidak melakukan konsultasi kepada DPR setelah keluar Putusan MK 90/PUU-XX1/2023 sebagai kewajiban bagi KPU dalam mengubah PKPU akibat putusan MK (Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu jo Pasal 10 ayat (2) huruf c PKPU 1/2022) sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 25 Oktober 2023," kata Charles dalam persidangan.
Charles menyebut, KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan PKPU tindak lanjut Putusan MK.
"PKPU 23/2023 hanya merevisi Pasal 13 dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah Pasal 18 PKPU 19/2023 yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan," ucap Charles.