Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

Mantan Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

Nasional | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 10:25
share

JAKARTA - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Puti Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Dalam keterangannya itu, Putu mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.

Putu menjelaskan setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni pada 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.

"Bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur harusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," kata Putu di depan Hakim Konstitusi.

"Maka UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Padal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," tambah dia.

Putu melanjutkan, KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

Topik Menarik