Tim Hukum Amin Gembira MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Amin Gembira MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Nasional | okezone | Senin, 1 April 2024 - 19:34
share

JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo bergembira saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 Maret 2024 mendatang.

"Meskipun tadi mahkamah mengatakan bahwa itu bukan untuk mengabulkan pemohon 1 dan 2, tapi sejatinya bahwa permohonan kami telah menginspirasi majelis hakim untuk mencari materi kebenaran dalam persidangan ini. Bahwa ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh 4 menteri yang diminta hadir," ucap Heru kepada wartawan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Walaupun sebenarnya permintaan Tim Hukum Nasional AMIN, meminta agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan digantikan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, namun yang mengejutkan MK menambah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tapi yang satu yang surprise adalah permintaan Mahkamah menghadirkan DKPP. Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan Pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon," ujar Heru.

Sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pilpres 2024. Hal itu dilakukan, karena MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambah dia.

Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, ataupun pemohon 2 Ganjar-Mahfud.

Topik Menarik