Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra

Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra

Nasional | okezone | Senin, 1 April 2024 - 19:24
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra guna mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito Mahendra.

Kata dia, KPK tidak ingin terburu-buru karena yakin Dito tidak akan dapat melarikan diri.

Orangnya sekarang kan sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kita sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan, kata Ali Fikri, Senin (1/4/2024).

Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum dihentikan. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang itu.

Ali Fikri menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi.

Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan, jelas Ali Fikri.

Dito Mahendra sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu satu tahun penjara.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut jaksa.

Topik Menarik