Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Banding

Nasional | okezone | Senin, 1 April 2024 - 13:37
share

JAKARTA - Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Merespons hal itu, terdakwa Andhi Pramono bakal menempuh langkah banding atas vonis tersebut.

"Terimakasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan dihadapan majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan terkait rencana banding terdakwa Andhi Pramono.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap seorang JPU.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.

Topik Menarik