Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Dana Komando dari Vendor Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Dana Komando dari Vendor Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Nasional | okezone | Senin, 1 April 2024 - 13:15
share

JAKARTA - Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi didakwa oleh tiga anggota orditur melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Tiga oditur yang membacakan surat dakwaan secara bergantian yakni Letjen TNI Eko Prasetyo, Letjen TNI Mukholid, dan Laksdya TNI Wensuslaus Kapo.

Sedangkan jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letjen TNI Adeng didampingi oleh dua hakim anggota yakni Letjen TNI Arwin Makal dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.

Tampak kuasa hukum Henri Alfiandi hadir terlebih dahulu di lokasi sejak Pukul 09.30 WIB. Hakim yang hadir pukul 10.05 WIB kemudian memerintahkan petugas untuk menghadirkan terdakwa.

Para orditur membacakan sejumlah dakwaan terkait sejumlah kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI dan beberapa kali menyebutkan adanya uang komando dan untuk kepentingan THR.

Dalam dakwaannya, ketiga Orditur berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam sejumlah pasal yakni:

Pertama: Pasal 12 huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:

Atau

Kedua: Pasal 12 huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Atau

Ketiga: Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Mengingat:

a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.

b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

C. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan permohonan pertama dipanggil dan dihadapkan persidangan sebagai saksi dalam persidangan ini (21 saksi)," kata orditur tersebut dalam persidangan perdana.

Topik Menarik