Alasan Polri Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Alasan Polri Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Nasional | okezone | Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:02
share

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan penerapan pasal tidak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan penerapan pasal TPPO adalah karena terjadi ekploitasi dalam pengiriman ribuan mahasiswa tersebut.

Mereka, kata Djuhandhani, tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.

"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang mungkin itu penjelasan kami," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Namun Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum bisa memerinci keuntungan para pelaku TPPO. Karena harus ada pemeriksaan secara utuh terhadap kelima tersangka kasus tersebut. Sementara, saat ini, baru tiga tersangka yang diperiksa, sebab dua lainnya berada di Jerman.

"Untuk keuntungan secara rinci kami belum bisa merinci. Kita tentu saja mencari sebuah pembuktian kepada tersangka yang dua sebagai agen sampai sekarang belum kita dapatkan, belum kita periksa," kata Djuhandhani.

Keuntungan kasus TPPO itu, kata Djuhandani, akan diketahui secara detail setelah penyidik memeriksa kedua tersangka yang masih berada di Jerman.

Diketahui, keduanya berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Mereka juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu saja hasil keuntungan dan lain sebagainya belum bisa kita rinci secara detail, makanya kami belum bisa menyampaikan," katanya.

Topik Menarik