Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Nasional | okezone | Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:02
share

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan 3.700 fasilitator profesional di bidang Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Langkah ini dilakukan seiring adanya kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti Bimwin mulai akhir Juli 2024, sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.

Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun, ujar Zainal dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin, di Jakarta, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.

Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan Bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis, tegasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya menargetkan 3.700 fasilitator Bimwin di tahun 2024. Target ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia, ujar Suryo.

Topik Menarik