Tak Perlu Lagi Fotokopi, Ini Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital

Tak Perlu Lagi Fotokopi, Ini Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital

Nasional | okezone | Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:08
share

JAKARTA - Pemerintah segera meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menggantikan elektronik KTP (e-KTP). Bergantinya e-KTP menjadi KTP Digital akan mempermudah urusan dalam membuat identitas, karena tidak perlu lagi datang ke kelurahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan peluncuran KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Mei mendatang.

Target Mei nanti sudah lebih sempurna penggunaan IKD, sekarang on progress, kata Azwar Anas dikutip dari laman media sosial resmi Revolusi Mental, Sabtu (30/3/2024).

Sementara itu, saat ini pemerintah mencatat jumlah masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD saat ini sudah sekitar 7,6 juta orang. IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk memperoleh banyak akses seperti SmartASN dan sejenisnya.

Heru Budi: KTP Warga Jakarta Berubah Jika RUU DKJ Disahkan

Pelaksanaan aktivasi KTP Digital akan dilakukan secara bertahap. Semua ini adalah bagian dari penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Jadi, sudah siap untuk mengucapkan selamat tinggal dengan e-KTP dan mesin fotocopy?

Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:

e-KTP Biasa

- e-KTP Biasa Berbentuk kartu

- Perlu dicetak

- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet

- Masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital

- Berbentuk foto e-KTP dan QR code

- KTP Digital tidak perlu dicetak

- Perlu smartphone dan koneksi internet

- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi

Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:

1. Unduh aplikasi KTP Digital.

Warga mengunduh aplikasi KTP Digital (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

Topik Menarik