Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Kasus Importasi Gula

Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Kasus Importasi Gula

Nasional | okezone | Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:31
share

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

"Jampidsus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024) setelah melakukan serangkaian kegiatan. Pada Kamis (28/3/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Ini Perbedan Reaksi Netizen saat Melihat Harvey Moeis dan Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Manipulasi dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelasnya.

Topik Menarik