Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis di Rutan Salemba

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis di Rutan Salemba

Nasional | medan.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 07:20
share

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Harvey Moeis atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, suami aktris Sandra Dewi ini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Harvey sebelumnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Dia kemudian digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.

Harvey Moeis diduga menjadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019.

Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.

"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

"Di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Menarik