Bawaslu Berikan Sanksi Teguran Ketua KPU Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Golkar

Bawaslu Berikan Sanksi Teguran Ketua KPU Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Golkar

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 21:33
share

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024 . Hal tersebut buah dari laporan yang dilayangkan saksi Partai Demokrat bernama Saman atas dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat Kabupaten/Kota, dapil Jawa Timur VI.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Bagja melanjutkan bahwa Bawaslu memberi sanksi teguran untuk Hasyim, agar pihaknya tak mengulangi kejadian yang sama

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Topik Menarik