KPK Periksa Hanan Supangkat dalam Perkara Syahrul Yasin Limpo, Ini yang Didalami

KPK Periksa Hanan Supangkat dalam Perkara Syahrul Yasin Limpo, Ini yang Didalami

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 12:08
share

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/3/2024) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik mengkonfirmasi atas temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Hanan Supangkat (Swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mendalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu untuk ikut proyek pengadaan di Kementerian Pertanian RI.

Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 6 Maret 2024 malam.

Topik Menarik