LPSK Akan Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi

LPSK Akan Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi

Nasional | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 06:16
share

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap untuk melindungi saksi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Perlindungan itu dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu kita akan lindungi," kata Hasto kepada wartawan dikutip, Minggu (24/3/2024).

Walaupun hingga saat ini, LPSK belum menerima adanya pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK kata Hasto sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan. Yakni dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.

"Enggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus Pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," turut Hasto.

Topik Menarik