Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Indonesia

Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Indonesia

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:11
share

JAKARTA - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3). Mereka meminta agar MK memutuskan untum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis awalnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasca diskualifikasi itu, ia juga meminta agar MK memutuskan untuk melakukan PSU.

"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).

Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Ia mengatakan pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/23.

"Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi saat ini. Nepotisme itu melahirkan abuse of power," ungkap dia.

Todung mengatakan gugatan ini diajukan bukan semata-mata karena persoalan Ganjar dan Mahfud. Lebih dari itu, gugatan ini dilakukan untuk menyelematkan demokrasi Indonesia.

"Jadi tantangan kita bersama adalah membangun Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita," tutupnya.

Sebelumnya, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

"Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Topik Menarik