Resmi Ajukan PHPU ke MK, Begini Penampakan Dokumen Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang Tersimpan di Boks Kontainer

Resmi Ajukan PHPU ke MK, Begini Penampakan Dokumen Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang Tersimpan di Boks Kontainer

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:15
share

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore.

Dalam mengajukan permohonan itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud membawa sejumlah dokumen yang tersimpan di dalam boks kontainer.

Dari pantauan, nampak ada sekitar 5 boks kontainer yang diboyong Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK. Terlihat, sejumlah dokumen itu bercover merah ditumpuk dengan rapih di dalam boks kontainer berukuran sekitar 130 liter.

Setibanya, boks kontainer itu langsung diangkut ke ruang berkas. Di sana, petugas tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Nampak, mereka menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya masih akan membawa bukti lainnya. Ia menyampaikan, barang bukti akan diserahkan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," terang Todung usai mendaftarkan PHPU ke MK.

Dalam pendaftaran PHPU itu, Todung menyampaikan, pihaknya membawa dokumen permohonan setebal 151 halaman. Ia berkata, permohonan itu belum termasuk bukti dan dokumen lainnya.

"Nah saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," terang Todung.

Sekedar informasi, permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud tergristrasi dalam nomor 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Adapun petitum mereka ingin agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

Topik Menarik