Ajukan PHPU, Ganjar-Mahfud Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman

Ajukan PHPU, Ganjar-Mahfud Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:47
share

JAKARTA - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

"Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar Hakim Konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

"Kami juga meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," sambungnya.

Menurut Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai bentuk dugaan kecurangan hingga intimidasi. Rentetan dugaan kecurangan itu datang dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/23 yang belakangan melanggengkan Gibran menjadi peserta Pemilu.

"Buat kami pertaruhan paling besar apa yang di MK adalah bagaiman menyelamatkan demokrasi, masa depan kita dan Indonesia," sambungnya.

Dalam mendukung permohonan ini, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengklaim telah mengumpulkan barang bukti. Tak hanya itu, puluhan saksi dan saksi ahli juga turut disiapkan.

"Sekali lagi, ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud. This not a matter of winning or losing. We are willing to lose kalau itu fair. We dont want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair," tutupnya.

Topik Menarik