Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Gibran Didiskualifikasi

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Gibran Didiskualifikasi

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:29
share

 

JAKARTA - Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan di dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” ungkap Sugito Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

Sugito mengatakan jelas bahwa ada pelanggaran Kode Etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari DKPP kepada Ketua KPU.

“Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya juga ketua KPU nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata Sugito.

“Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari Cawapres Nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sugito pun mengatakan, Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. “Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan Nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,” ujarnya.

Topik Menarik