Mengenal 3 Hak Istimewa Dimiliki DPR, Nomor 2 Bisa untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Mengenal 3 Hak Istimewa Dimiliki DPR, Nomor 2 Bisa untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Nasional | okezone | Sabtu, 23 Maret 2024 - 07:31
share

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) salah satu lembaga tinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR diisi oleh orang-orang dari partai politik yang dipilih melalui pemilu.

Dalam menjalankan fungsinya, DPR memiliki 3 hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang; Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, berikut penjelasan 3 hak yang dimiliki DPR :

1.Hak Interpelasi

Merupakan hak yang berwenang untuk menanyakan penjelasan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan penting dan strategis yang memiliki dampak yang luas pada kehidupan bersama, kebangsaan, dan negara.

Seperti saat DPR menggelar aksi dukungan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hasilnya telah diperoleh 100 anggota DPR yang menandatangani usulan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi. Mereka berasal dari fraksi Golkar, PKS, PAN dan Gerindra. Angka itu melebihi syarat minimal 25 tanda tangan dari minimal dua fraksi untuk bisa melakukan interpelasi.

2.Hak Angket

Saat ini banyak pihak gencar mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

DPR memiliki hak angket, yakni kewenangan untuk menyelidiki implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu krusial, strategis, dan memiliki dampak besar pada kehidupan bersama, kebangsaan, dan negara, yang diduga melanggar peraturan hukum yang berlaku.

DPR sudah pernah menggunakan hak angket sejak era pemerintahan Soekarno hingga Jokowi.

3.Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam dan luar negeri, serta untuk melakukan tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, termasuk penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela, serta apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Contohnya saat fraksi Partai Hanura di DPR secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan dari beberapa anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terkait dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut.

Fraksi Hanura beranggapan bahwa satu-satunya jalan keluar untuk menuntaskan kasus yang menelan dana negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut hanyalah dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

Topik Menarik