KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting dalam Pungli Rutan

KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting dalam Pungli Rutan

Nasional | okezone | Jum'at, 22 Maret 2024 - 18:20
share

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebutan lurah dan korting terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Hal itu dilakukan saat tim penyidik komisi antirasuah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari unsur terpidana.

Mereka adalah, Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi tersebut diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiski, Bandung.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dkk," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Perlu diketahui, lurah merupakan pegawai rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan yang dimaksudkan untuk menambah fasilitas selama menjalani penahanan.

Topik Menarik