MK Siap Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Simak Batas Waktunya

MK Siap Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Simak Batas Waktunya

Nasional | okezone | Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengkete pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024 malam.

Hingga kini, MK baru menerima satu permohonan sengketa Pilpres 2024 dari Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Kamis (21/3/2024) pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Yang Pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tatap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.

Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Yang mana, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Maka, pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.

Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.

"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau Pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.

Topik Menarik