PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kuasa Hukum Pelajari Putusannya

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kuasa Hukum Pelajari Putusannya

Nasional | okezone | Kamis, 21 Maret 2024 - 14:05
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said atas penetapan tersangka kasus jual beli emas PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait putusan tersebut, pihak Budi Said melontarkan kekecewaannya.

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima karena hakim beranggapan bahqa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan tidak terpenuhi atau cacat formil," ujar Kuasa hukum Budi Said, Indra Hasan Sihombing, dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

"Tapi kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai Kuhap ataukah tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," imbuhnya.

Sebab itu, tim kuasa hukum Budi Said akan mengkaji salinan putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," pungkasnya.

Adapun dalam gugatan praperadilannya, Budi Said meminta hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Kemudian, meminta Kejagung membebaskannya dari tahanan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 12 Februari 2024 di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Topik Menarik