Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi

Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi

Nasional | okezone | Kamis, 21 Maret 2024 - 10:46
share

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, bakal mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 tersebut. Bahkan, kata Todung, 10 saksi di antaranya merupakan ahli.

"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," kata Todung dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Saat disinggung terkait Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi sebagaimana disebut Wakil Deputi Hukum TPN Henry Yosodinigrat, Todung mengatakan hal itu masih dalam pertimbangan. Hanya saja, ia menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang semua Kapolda menjadi saksi.

"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," ungkap Todung.

Topik Menarik