Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Nasional | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 13:30
share

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan tersangka Palti Hultabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024). Kabar pelimpahan kasus tahap dua itu, disampaikan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Rinto Wardana.

"Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/100/III/RES.2.5/2024/Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri dapat diketahui bahwa penyidikan perkara Palti Hutabarat sudah rampung dan akan dilakukan serah terima tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batubara Sumatera Utara," kata Rinto saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Rinto menyampaikan, dirinya telah ditunjuk oleh Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menjadi kuasa hukum, Palti. Tak hanya Rinto, ada juga Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Daerah(TPD) Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra yang jadi kuasa hukum Palti.

Kendati telah dilimpahkan, Rinto menyampaikan, kliennya tetap ditahan di Lapas Batubara selama 20 hari. Untuk itu, ia menyampaikan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Palti.

"Palti ditahan di Rutan Lapas Ruku Batubara untuk 20 hari kedepan. Saat ini, kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap Palti dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yaitu Prof. Todung Mulya Lubis. Setelah itu, surat permohonan akan kami serahkan ke pihak Kejari Batubara untuk dipertimbangkan," tutur Rinto.

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan viral rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Topik Menarik