Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024, kecuali Pengangkut Sembako

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024, kecuali Pengangkut Sembako

Nasional | bandungraya.inews.id | Selasa, 19 Maret 2024 - 12:00
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy melalui keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga keatas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya.

Pembatasan angkutan barang bakal berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Berikut rinciannya:

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;

- Cikampek - Palimanan - Kanci;

- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

- Semarang - Solo - Ngawi;

- Semarang - Demak; dan

- Jogja - Solo (Fungsional).

B. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan non-Tol

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi;

- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

- Jambi - Sorolangun - Padang;

- Jambi - Tebo - Padang;

- Jambi - Sengeti - Padang;

- Padang - Bukit Tinggi;

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;

- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

- Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:

- Solo - Klaten - Yogyakarta;

- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

- Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Topik Menarik