Tok! Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Tok! Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Nasional | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 12:50
share

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengatir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesepakatan diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Di sisi lain, Pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.

Merespon itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu. Ia pun menjelaskan ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulan peerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," terang Supratman.

Ia berkata, pertimbangan itu juga didasari atas pertimbangan pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga anggaran pilkada. Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Topik Menarik