Syarat Jokowi Jadi Ketum Golkar, Harus Ubah AD/ART atau Jadi Pengurus Dulu 5 Tahun

Syarat Jokowi Jadi Ketum Golkar, Harus Ubah AD/ART atau Jadi Pengurus Dulu 5 Tahun

Nasional | okezone | Sabtu, 16 Maret 2024 - 23:29
share

BADUNG - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar , Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa bergabung dengan Golkar bahkan jadi ketua umum partai tersebut. Tapi ada syaranya yang harus dipenuhi.

Kalau pak Jokowi masuk ya boleh saja, kita kan (menerima) dengan senang hati karena beliaukan tokoh masyarakat, sebagai Presiden selama 10 tahun saya kira wajar kalau kita senag hati, kata Ical menjawab wartawan soal isu Jokowi dan Gibran akan bergabung dengan Golkar sekaligus jadi petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hal itu disampaikan Ical di sela Silaturahmi Partai Golkar Se-Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 15 Maret 2024

Menurut Ical, syarat untuk jadi ketua umum Golkar harus jadi pengurus selama 5 tahun sesuai aturan internal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar. Namun ada cara lain bisa dilakukan tanpa harus menjadi pengurus selama 5 tahun.

Ical mengungkapkan adalah caranya dengan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Golkar yang mengatur tentang jabatan ketua umum. Pengubah AD/ART Golkar bisa dilakukan melalui Musyawarah Besar dan desetujui oleh semua pimpinan Golkar di tingkat pusat maupun seluruh daerah di Indonesia.

Mungkin saja kalau (pimpinan daerah) mau. Kalau seluruh daerah mau ya mungkin saja, ujar Ical yang juga mantan Ketum Golkar.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Jokowi tidak perlu menjadi pimpinan Golkar atau partai koalisi lainnya. Jokowi seharusnya menjadi pimpinan tertinggi semua partai di Indonesia termasuk Golkar setidaknya sampai 20 Oktober 2024.

Dengan statusnya sebagai Bapak Bangsa, kata Doli, Jokowi harus berada di atas semua partai politik.

Sebaiknya pak Jokowi itu berada di atas semua golongan, di atas semua partai politik, kata Doli.

Topik Menarik