Komnas HAM Sebut Penggundulan 9 Petani Tersangka Pengancam Proyek IKN Langgar Hak Asasi

Komnas HAM Sebut Penggundulan 9 Petani Tersangka Pengancam Proyek IKN Langgar Hak Asasi

Nasional | okezone | Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:32
share

JAKARTA - Komnas HAM menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran warga adat pamaluan Penajam Paser Utara.

"Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun," katanya.

"Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa," sambungnya.

Topik Menarik