15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

Nasional | okezone | Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:16
share


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 15 nama pegawainya yang terjerat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan nama tersebut terdiri dari Karutan hingga petugas rutan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian itu. Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai integritas yang selama ini dijunjung tinggi insan KPK.

"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.

Ghufron melanjutkan, pimpinan komisi antirasuah bertanggung jawab penuh atas kejadian yang dimaksud. Pihaknya pun memastikan akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya dalam perkara pungli tersebut.

Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Topik Menarik