4 Fakta Sekjen DPR Diperiksa Terkait Korupsi Rumjab DPR, Apa yang Digali KPK?

4 Fakta Sekjen DPR Diperiksa Terkait Korupsi Rumjab DPR, Apa yang Digali KPK?

Nasional | okezone | Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:04
share

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Keterangan tersebut digali saat memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati. Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).

Berikut sejumlah faktanya:

1. Proses Awal Perencanaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada Jumat (15/3/2024), keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

15 Pegawai Ditahan di Rutan Polda Metro, KPK: Untuk Menjaga Netralitas!

2. Nilai Proyek Ratusan Miliar

KPK mengungkap nilai proyek terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Ali Fikri menyebutkan, nilai proyek mencapai ratusan miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

3. Libatkan Banyak Perusahaan

Ali melanjutkan, dalam pengadaan kelengkapan tersebut, melibatkan banyak perusahaan. Dalam prosesnya, Ali menyatakan diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum.

"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ujarnya.

Topik Menarik