Terungkap! Ini Kode Rahasia Dipakai Tersangka Pungli Rutan KPK untuk Raup Rp6,3 Miliar

Terungkap! Ini Kode Rahasia Dipakai Tersangka Pungli Rutan KPK untuk Raup Rp6,3 Miliar

Nasional | okezone | Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:01
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus yang terjadi 2019 hingga 2023 itu nominalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam beraksi agar tak tercium penyidik, para tersangka menggunakan kode-kode rahasia khusus untuk berkomunikasi sesamanya seperti "banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol".

"Hengki dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

 BACA JUGA:

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut komisi antirasuah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

 BACA JUGA:

Asep menyebutkan, besaran uang yang para tersangka terima berdasarkan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai dengan 10 juta," ucapnya.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.

"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.

Topik Menarik