Terungkap! Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar

Terungkap! Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar

Nasional | okezone | Jum'at, 15 Maret 2024 - 19:56
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) rumah tahanan (rutan) KPK. Dari belasan nama tersebut, terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ia menyebutkan, perkara yang dimaksud bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Kemudian, pada tahun berikutnya Deden Rochendi yang saat itu masih menjabat plt. Kepala Cabang Rutan, menggelar pertemuan dengan petugas cabang rutan yang terdiri dari Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Ricky Rachmawanto (RR) di kafe yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di kesempatan tersebut, kemudian ditunjuk satu orang dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK.

'Korting' merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang yang akan diserahlan ke 'lurah'.

"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris (MHA) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'lurah' diantaranya Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), RR, dan RUA," sambungnya.

Asep melanjutkan, penunjukan 'korting' inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi (AF) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022.

"Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujarnya.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu s/d Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting," tambahnya.

Asep menambahkan, bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat pun alam mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para petugas rutan.

"Diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," tutur Asep.

Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.

Topik Menarik